V.
Teori Dasar
Definisi
Rumah Makan dan Restoran : Menurut SK Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi No. KM 73/PW 105/MPPT-85 menjelaskan bahwa Rumah Makan adalah
setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan
hidangan dan minuman untuk umum. Dalam SK tersebut juga ditegaskan bahwa setiap
rumah makan harus memiliki seseorang yang bertindak sebagai pemimpin rumah
makan yang sehari-hari mengelola dan bertanggungjawab atas pengusahaan RM
tersebut. Usaha-usaha lain yang sejenis dan tidak termasuk dalam Usaha Rumah
Makan dalam definisi ini adalah Usaha Restoran, Usaha Tempat Makan dan Usaha
Jasa Boga (Catering). Sedangkan restoran adalah salah satu jenis usaha dibidang
jasa pangan yang bertempat disebagian atau seluruh bangunan yang permanen,
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan,
penyimpanan, penyajian, dan penjualan makanan dan minuman untuk umum.
Pengusahaan restoran meliputi jasa pelayanan makan dan minum kepada tamu
restoran sebagai usaha pokok dan jasa hiburan didalam bangunan restoran sebagai
usaha penunjang yang tidak terpisahkan dari usaha pokok sesuai dengan ketentuan
dan persyaratan teknis yang ditetapkan. Pemimpin restoran adalah seorang atau
lebih yang sehari-hari mempimpin dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan
usaha restoran tersebut, sedangkan bentuk usaha restoran ini dapat berbentuk
Perorangan atau Badan Usaha (PT, CV, Fa atau koperasi) yang tunduk kepada hukum
Indonesia.
Manajemen pemasaran mengenal konsep
bauran pemasaran (Marketing Mix) sebagai variabel-variabel keputusan yang dapat
dikendalikan oleh manajemen untuk mencapai tujuan perusahaan. Di dalam konsep
bauran pemasaran (Marketing Mix) terdapat 4variabel yaitu produk (product),
harga (price), promosi (promotion) dan tempat (place)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar