Rabu, 30 Oktober 2013

Keadilan dalam bisnis

Abstrak

Ade Rizky Kurniawan 10210121
KEADILAN DALAM BISNIS PADA PERUSAHAAN
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Keadilan dalam Bisnis. Etika Bisnis. Pelaku Bisnis
Keadilan dalam bisnis adalah hal yang harus diperhatikan untuk kesejahteraan baik karyawan maupun atasannya. Tanggung jawab seorang pelaku bisnis sangatlah penting terhadap kemajuan usahanya tersebut. Dalam kaitan dengan keterlibatn sosial, tanggung jawab sosial perusahanan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata

Pendahuluan

Tanggung jawab seorang pelaku bisnis sangatlah penting terhadap kemajuan usahanya tersebut. Dalam kaitan dengan keterlibatn sosial, tanggung jawab sosial perusahanan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Keadilan legal: perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang hukum yang berlaku.
Keadilan berkaitan dengan timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Bahwa tewujutnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh perinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Bisnis yang adil, baik, etis, dan adil atau fair, akan ikut mewujutkan keadilan dalam masyarakat.



Landasan teori

Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.

2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.

3. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.

4. Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.

5. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
KEADILAN DALAM BISNIS
I. PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS

Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif

a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :

Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

b. Keadilan Komutatif
1. Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.

Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.


Metodologi Penelitian

Metodologi penelitian ini menggunakan metode studi Pustaka dilakukan dengan mencari data-data yang diperlukan dengan menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.

Pembahasan

Keadilan terhadap Masyarakat
Berdirinya perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.

Disinilah fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Dengan begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan oleh perusahaan.

Kesimpulan dan Saran

 Dapat diambil kesimpulan bahwa pada saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang masih mengambil untung dari konsumennya. Mengambil untung disini bukan mengambil keuntungan secara wajar tetapi dengan memanfaat situasi kondisi konsumen yang sedang dalam keadaan tidak baik. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip etika bisnis, antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip saling menguntungkan. Faktor utama dalam kesuksesan dala berbisnis adalah dengan memiliki etika dan keadilan terhadap pelaku bisnis.
Sarannya dalam berbisnis lebih baik dengan memberikan keadilan yang layak agar bisnis tercapai dengan sempurna . perusahaan-perusahaan yang melakukan hal melanggar tersebut sebaiknya diberikan sangsi, Sangsi berupa pencabutan izin operasional. Hal ini agar perusahaan tersebut mendapatkan efek jera.

Daftar Pustaka



Senin, 07 Oktober 2013

Etika Dalam Berbisnis

ABSTRAK

Mulai dari negara maju hingga negara berkembang melakukan bisnis sebagai mata pencaharian mereka. Begitu pula dengan Indonesia yang tidak mau kalah bersaing dengan negara-negara maju lainnya. Di Indonesia perkembangan bisnis maju pesat seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Mulai dari bisnis secara tradisional maupun bisnis secara on-line. Bahkan pangsa pasar bisnis on-line lebih luas dan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal walaupun tidak sedikit pula orang yang meragukan kualitas produk yang ditawarkan secara on-line.
 Diantara bisnis-bisnis yang menghasilkan keuntungan, ternyata masih banyak para pebisnis yang mengacuhkan etika bisnis yang baik, seperti misalnya tidak memperhatikan kepuasan konsumen terhadap produk yang dijual. Sejatinya, etika bisnis harus tertanam dalam jiwa para pebisnis, karena dengan etika bisnis yang baik tidak hanya keuntungan saja yang didapatkan namun kepuasan dan keloyalitasan konsumenpun akan didapatkan pula. Untuk itu, para pebisnis harus mengetahui hal-hal apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang pebisnis.











BAB 1
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah
Bagi dunia internasional, bisnis merupakan aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan sehari-hari. Tidak jenuh para pebisnis memajukan dan memperluas usahanya dalam rangka mencari keuntungan semaksimal mungkin. Mulai dari negara adidaya hingga negara berkembang melakukan bisnis sebagai mata pencaharian mereka. Begitu pula dengan Indonesia yang tidak mau kalah bersaing dengan negara-negara maju lainnya.
Di Indonesia perkembangan bisnis maju pesat seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Mulai dari bisnis secara tradisional maupun bisnis secara on-line. Bahkan pangsa pasar bisnis on-line lebih luas dan tentunya dapat memperoleh keuntungan yang maksimal walaupun tidak sedikit pula orang yang meragukan kualitas produk yang ditawarkan secara on-line. Namun, diantara bisnis-bisnis yang menghasilkan keuntungan, ternyata masih banyak para pebisnis yang mengacuhkan etika bisnis yang baik, seperti misalnya tidak memperhatikan kepuasan konsumen terhadap produk yang dijual. Sejatinya, etika bisnis harus tertanam dalam jiwa para pebisnis, karena dengan etika bisnis yang baik tidak hanya keuntungan saja yang didapatkan namun kepuasan dan keloyalitasan konsumen pun akan didapatkan pula. Untuk itu, para pebisnis harus mengetahui hal-hal apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang pebisnis.
Dalam penelitian ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai etika bisnis yang seharusnya dilakukan oleh para pebisnis. Etika bisnis merupakan etika terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Pembahasan tentang etika bisnis harus dimulai dengan menyediakan kerangka prinsip-prinsip dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu selanjutnya seseorang dapat membahas implikasi-implikasi terhadap dunia bisnis. Etika dan Bisnis, mendeskripsikan etika bisnis secara umum dan menjelaskan orientasi umum terhadap bisnis, dan mendeskripsikan beberapa pendekatan khusus terhadap etika bisnis, yang secara bersama-sama menyediakan dasar untuk menganalisis masalah-masalah etis dalam bisnis. Perbincangan tentang “etika bisnis” di sebagian besar paradigma pemikiran pebisnis terasa kontradiksi interminis (bertentangan dalam dirinya sendiri), mana mungkin ada bisnis yang bersih, bukankah setiap orang yang berani memasuki wilayah bisnis berarti ia harus berani (paling tidak) “bertangan kotor”.

1.2  Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1  Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas penulis ingin mencari:
1) Apakah yang dimaksud dengan etika, etika bisnis, dan pelanggaran etika bisnis?
2) Apakah yang pernah terjadi dan menunjukkan adanya pelanggaran dalam etika bisnis?

1.2.2 Batasan Masalah
Dalam pembahasan penulisan ilmiah ini, penulis hanya ingin tahu mengapa etika dikatakan sangat penting dalam menjalankan sebuah bisnis dan mengapa prinsip-prinsip etika bisnis yang harus ditempuh oleh perusahaan dalam mencapai tujuannya.

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah:
1) Untuk mengetahui pengertian etika, etika bisnis, dan pelanggaran etika bisnis.
2) Untuk mengetahui beberapa contoh kasus pelanggaran etika bisnis.
3) Untuk mengetahui langkah-langkah dalam menciptakan etika bisnis.
4) Untuk mengetahui prisip-prinsip etika yang baik dalam berbisnis.

1.4  Manfaat Penelitian
Dalam penulisan ilmiah ini, penulis juga mengharapkan beberapa manfaat sebagai berikut:
1) Bagi penulis; menambah wawasan dan pemahaman tentang pentingnya etika dalam berbisnis.
2) Bagi dunia pendidikan; menambah pengetahuan terutama dalam bidang kewirausahaan khususnya tentang pelanggaran etika dalam bisnis, sehingga dapat menjadi bahan acuan bagi mahasiswa untuk kedepannya dalam memasuki dunia bisnis.

















BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Definisi Etika
Kata etika berasal dari bahasa Yunani Kuno “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan suatu konsep seperti misalnya baik,buruk, benar, salah dan tanggung jawab. Di bawah ini merupakan definisi etika menurut para ahli: Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. Menurut White (1993) etika adalah cabang falsafah yang berkaitan dengan kebaikan moral dan menilai tindakan manusia. Dari definisi-definisi yang telah diutarakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa etika merupakan suatu pedoman yang mengatur dan menilai perilaku manusia, baik perilaku yang harus ditinggalkan, maupun perilaku yang harus dilakukan. Namun, etika biasanya berkaitan erat dengan moral yang berkaitan dengan cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk. Etika dan moral mengandung pengertian yang sama, namun, dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan. Moral lebih kepada penilaian yang dilakukan, sedangkan etika berarti mengkaji system nilai-nilai yang berlaku.

2.2 Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Namun, secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Menurut Steinford ( 1979) : “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.

2.3 Definisi Etika Bisnis
Definisi menurut para ahli :
a) Menurut Brown dan Petrello (1976) Etika Bisnis: “Business is an institution which produces goods and services demanded by people”. Yang berarti bahwa bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
 b) Menurut Velasquez (2005) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi

2.4 Etika Bisnis Yang Baik
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis adalah :
1) Pengendalian diri, pengendalian diri harus tertanam dalam jiwa-jiwa pebisnis yang baik. Dengan adanya pengendalian diri, bisnis yang dijalankan akan sesuai dengan apa yang diharapkan.
2) Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility), selain pengendalian diri, tanggung jawab merupakan hal yang terpenting dalam dunia bisnis. Tanpa tanggung jawab, bisnis tidak akan sesuai dengan apa yang diharapkan, keuntungan tidak maksimal dan loyalitas konsumen akan semakin berkurang.
3) Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4) Menciptakan persaingan yang sehat, sebagai pebisnis yang baik, tidak perlu melakukan kecurangan ataupun tindakan-tindakan lain yang tidak sesuai dengan etika bisnis. Maka, persaingan yang sehat sangat perlu dilakukan untuk setiap pebisnis.
5) Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6) Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7) Mampu menyatakan yang benar itu benar.
8) Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9) Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10) Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
11) Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.

2.5 Beberapa Prinsip Umum Etika Bisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia. Demikian pula, prinsip-prinsip itu sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing – masing masyarakat. Bisnis Jepang akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat Jepang. Eropa dan Amerika Utara akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat tersebut dan seterusnya. Demikian pula, prinsip – prinsip etika bisnis yang berlaku di dindonesia akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat kita.  Namun, sebagai etika khusus atau etika terapan, prinsip-prinsip etika yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah penerapan dari prinsip etika pada umumnya. Disini secara umum dapat dikemukakan beberapa prinsip etika bisnis tersebut.
a. Prinsip Otonomi
b. Prinsip Kejujuran
c. Prinsip Keadilan
d. Prinsip Saling Menguntungkan
e. Prinsip Integritas Moral














BAB III
PEMBAHASAN

PT.Indofood merupakan salah satu perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produk mi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan. Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.
Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan. Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.
Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.






















BAB IV
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
Etika bisnis perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua. Dan biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.

5.2 Saran
Bagi pihak perindustrian Taiwan agar tidak serta merta menyatakan bahwa produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi, apabila ingin melindungi produsen dalam negeri, pemerintah bisa membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelum proses ekspor-impor dilakukan. Karena kasus tersebut berdampak besar bagi produk Indomie yang telah dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang negaranya memperdagangkan Indomie asal Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

Rhenald Khasali. tanggal 26 Februari 2005 hal.10. “Masyarakat Kita Belum Punya Budaya Korporatif”, Harian Kompas
Prof.Dr. Sondang P.Siagian, MPA. 1996. Etika Bisnis, Jakarta; PT Pustaka Binaman Pressindo,
DR.A. Sonny Keraf. 1998.  “Etika Bisnis; tuntutan dan Relevansinya” Jakarta; Penerbit Kanisius.
De George, Ricarhard T. 1986. Busness Ethics, Ke-2. New york: MacMillan Pub. Co.



ABSTRAKSI

Ade Rizky Kurniawan. 10210121
ETIKA MENULIS DI MEDIA INTERNET
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Etika . Menulis. Internet
(iii + 12 halaman)

Di era zaman sekarang yang serba modern tentu semua orang pasti punya akun media sosial yang digunakan seperti Blog, Twitter, Facebook, Wordpress danThumblr yang penulisannya tidak sesuai dengan etika yang berlaku, untuk itu terdapat tata cara etika menulis di internet yang harus diperhatikan untuk semua penggunanya demi kebaikan bersama.













BAB 1

PENDAHULUAN



Semakin cepatnya transformasi informasi pada saat ini, internet merupakan media informasi yang paling lengkap dan terkini. Hampir semua orang dari berbagai macam profesi mulai dari para programmer, gamers, dokter, ekonom, pelajar, mahasiswa, pengusaha bahkan pengangguran sekalipun sudah mulai memanfaatkan internet untuk dapat berkomunikasi dengan rekan sejawat mereka, mencari informasi, mengirim dan menerima surat elektronik, serta fungsi-fungsi lainnya.
Hal di atas dapat dimaklumi, karena suatu informasi yang dahulu sulit diperoleh, kini menjadi mudah dengan adanya akses internet. Bahkan bukan tidak mungkin pada masa yang akan datang, dengan semakin berkembangnya internet, semua orang di dunia akan dapat saling bertukar informasi hanya dalam sekejap. Oleh karena itu, dunia informasi kelak akan sangat bergantung pada internet dan ini berarti internet tidak akan pernah mundur apalagi punah, sebaliknya internet akan semakin berkembang tanpa dapat dibatasi.
Di era zaman sekarang yang serba modern ini tentu semua orang pasti punya akun media sosial yang digunakan seperti Blog, Twitter, Facebook, Wordpress yang membuat pengguna dapat dengan bebas berbicara mengenai keadannya kepada setiap pembaca tentang apa yang pemegang akun lakukan, selain media sosial untuk pengguna pribadi, media televisi, radio pun juga menggunakan media internet untuk memberitakan hal-hal terbaru dengan mudah dan sangat cepat untuk diakses.
Namun apakah setiap keadaan atau berita-berita tersebut dapat dituliskan oleh pengguna dengan bahasa-bahasa yang tidak mempunyai etika, Untuk itu penulis ingin menyampaikan beberapa informasi mengenai “Etika Menulis di Media Internet”.

1.2       Rumusan Masalah

            Bahwa dalam setiap penulisan di media internet harus dikaji mengingat masalah penulisan masih banyak yang belum sesuai dengan aturan :

1.         Bagaimanakah aturan etika yang berlaku dalam penulisan di Media Internet ?

1.3       Batasan masalah

          Dalam penulisan ilmiah ini penulis membatasi masalah kepada penulisan di Blog, Twitter, Facebook, Wordpress sebagai acuan dasar.











BAB II

LANDASAN TEORI



2. 1      Pengertian Etika

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989) Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral. (Suseno, 1987) Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986) Berdasarkan beberapa pemikiran diatas etika menurut Bartens sebagaiman dikutip oleh abdul kadir,memberikan tiga arti etika yaitu;

1) Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorngan atau hidup bermasyrakat
2) Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral,yang dimaksud disi adalah kode etik
3) Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk .arti sini sama dengan filsafa    moral. Dalam perkembangannya etika dapat dibagi dua yaitu etika perangai dan etika moral

2.2       Pengertian Norma

Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat. Norma bersifat mengikat setiap masyarakat, Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta
kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis. Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.

            Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut ;
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut. Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.

2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan. Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.


3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma ini
akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut. Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat. Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.Aturan bersifat memaksa. Sanksi bersifat tegas. Aturan berisi perintah dan larangan. Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang



2.3       Pengertian Moralitas

Moralitas berasal dari kata Latin Mos yang berarti adat istiadat atau kebiasaan Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama mempunyai arti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana layaknya sebuah kebiasaan


2.4       Etika Sebagai Filsafat Moral

Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.Etika  dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu

2.6       Pengertian Internet

            Internet merupakan kependekkan dari interconnection-networking adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar system global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protocol pertukaran paket (packet switching communication protocol) untuk melayani milliran pengguna di seluruh dunia. Rangkaian internet yang terbesar dinamakan internet. Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departmen Pertahanan Amerika Serikat di tahun 1969.

2.7       Pengertian Komunikasi

            Komunikasi adalah suatu proses dimana seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi dan masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain, pada umumnya komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak.

BAB III
METODE PENELITIAN


3.1       Objek Penelitian

            Objek yang digunakan dalam penulisan ini adalah media sosial di internet seperti Blog, Facebook, Twitter, Wordpress


3.2       Data Penelitian

Data yang digunakan oleh penulis dalam penulisan  ini adalah :

1.      Data Primer
a.       Wawancara langsung dengan para pengguna media sosial
b.      Observasi langsung terhadap media sosial


2.      Data Sekunder
Penulisan Blog, Twitter, facebook dan Wordpress pada bulan Juni 2013


BAB IV
PEMBAHASAN

4.1       Etika Menulis Di Internet

Dalam menulis di internet perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Hal pertama yang harus diingat adalah setiap kalimat yang ditulis tidak mengandung unsur penghinaan terhadap SARA ( suku, agama, ras, adat). Karena hal tersebut sangatlah sensitif dan bisa menganggu kemanan serta kenyaman para pengguna media internet, terlebih di Indonesia, Indonesia adalah sebuah negara yang terdiri dari berbagai macam suku, agama dan budaya

2.      Penulisan juga harus menggunakan tata bahasa yang baik, tidak dilebih-lebihkan, dalam arti apabila menuliskan sebuah berita haruslah sesuai dengan fakta yang ada

3.       Penulisan yang bukan berasal dari karya sendiri, haruslah dituliskan sumbernya, agar tidak terjadi pencurian karya tulisan dan terlanjur dipublikasikan di internet

4.      Susunan kalimat harus jelas, baik penggunaan tanda baca dan letak kalimatnya

5.      Hal-hal pribadi yang sifatnya menjurus kepada kegiatan yang sangat pribadi tidak perlu dituliskan, mengingat media sosial di internet dapat diakses oleh semua kalangan

6.       Kalimat baik berupa pernyataan, pertanyaan atau ajakan yang membuahkan provokasi juga melanggar etika penulisan di internet

7.      Kata-kata yang mengandung pornografi sangat dilarang untuk dituliskan.      

8.      Kata-kata yang digunakan dalam penulisan juga tidak boleh menggunakan bahasa yang kasar, atau mengandung kekerasan

9.      Menggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, agar terwujudnya rasa cinta dan bangga terhadap Bahasa Indonesia

10.  Penulisan dapat bermanfaat bukan hanya bagi penulis tetapi juga para pembaca



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1       Kesimpulan

            Bahwas etika bukan hanya diberlakukan dalam kehidupan kita sehari-hari, dimana kita harus berperilaku sesuai dengan norma yang ada, namun berlaku juga pada penulisan di internet, dimana etika-etika penulisan yang dipenuhi di  media sosial di internet dapat memberikan hal-hal yang positif bagi seluruh pengguna internet. Terdapat sepuluh etika yang harus diperhatikan apabila ingin menulis di internet, yang terpenting ialah kita harus mengingat bahwa setiap manusia memiliki kebiasaan dan budaya yang berbeda untuk itu jangan penulis menyinggung hal tersebut demi menjaga etika yang berlaku.

5.2       Saran

            Bagi pengguna media sosial yang mempublikasikan tulisan dengan menggunakan media internet, diharuskan menggunakan etika yang ada. Namun penulis menyadari bahwas masih banyak hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menulis internet, untuk itu kritik dan saran dalam penulisan ini sangatlah dibutuhkan.



Daftar Pustaka

Wikipedia.com
Handoutdansapmk_etikabisnispta201213.