Abstrak
Ade
Rizky Kurniawan 10210121
KEADILAN
DALAM BISNIS PADA PERUSAHAAN
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi,
Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Keadilan dalam Bisnis. Etika Bisnis. Pelaku Bisnis
Keadilan
dalam bisnis adalah hal yang harus diperhatikan untuk kesejahteraan baik
karyawan maupun atasannya. Tanggung jawab seorang pelaku bisnis sangatlah
penting terhadap kemajuan usahanya tersebut. Dalam kaitan dengan keterlibatn
sosial, tanggung jawab sosial perusahanan berkaitan langsung dengan penciptaan
atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata
Pendahuluan
Tanggung
jawab seorang pelaku bisnis sangatlah penting terhadap kemajuan usahanya
tersebut. Dalam kaitan dengan keterlibatn sosial, tanggung jawab sosial
perusahanan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial
ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Keadilan legal: perlakuan yang sama
terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang hukum yang berlaku.
Keadilan berkaitan dengan timbal balik dengan
kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Bahwa tewujutnya keadilan
akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis,
melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh perinsip keadilan dijalankan akan
lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Bisnis yang adil, baik, etis, dan
adil atau fair, akan ikut mewujutkan keadilan dalam masyarakat.
Landasan teori
Keadilan
merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika
tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang
paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi
mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang
dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi
berbeda-beda mengenai keadilan.
1.
Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica
membedakan keadilan dalam dua macam :
Keadilan
distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu
keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau
pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam
hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
Keadilan
kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang
diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing.
Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau
tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam
perjanjian tukar-menukar.
2.
Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam
dua kelompok :
Keadilan
umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak
undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
Keadilan
khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau
proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
Keadilan
distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional
yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
Keadilan
komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara
prestasi dengan kontraprestasi.
Keadilan
vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman
atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia
dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan
atas tindak pidana yang dilakukannya.
3.
Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
Keadilan
keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan
kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya
kreativitasnya.
Keadilan
protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang
memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan
dalam masyarakat.
4.
Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus
diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama
yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan
8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara
bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip
yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang
sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip
kedua dan ketiga.
5.
Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial,
secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945.
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa
yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar
hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak
tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa
Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi,
EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil
dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
KEADILAN
DALAM BISNIS
I.
PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
Dalam
Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
a.
Keadilan Legal
b.
Keadilan Komutatif
c.
Keadilan Distributif
a.
Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
Dasar
moral :
1.
Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan
harus diperlakukan secara sama.
2.
Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konsekuensi
legal :
Semua
orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak
ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua
warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b.
Keadilan Komutatif
1.
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain
atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
2.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya
tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4.
Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
5.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul
secara seimbang.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian
yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi
ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar
tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
Metodologi Penelitian
Metodologi
penelitian ini menggunakan metode studi Pustaka dilakukan dengan mencari
data-data yang diperlukan dengan menggunakan Metode Searching di Internet,
yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang
dibahas.
Pembahasan
Keadilan
terhadap Masyarakat
Berdirinya
perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap
kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang
kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa
tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah
fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi
masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar
perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Dengan
begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan
oleh perusahaan.
Kesimpulan dan Saran
Dapat
diambil kesimpulan bahwa pada saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang
masih mengambil untung dari konsumennya. Mengambil untung disini bukan
mengambil keuntungan secara wajar tetapi dengan memanfaat situasi kondisi
konsumen yang sedang dalam keadaan tidak baik. Hal ini jelas melanggar
prinsip-prinsip etika bisnis, antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan
prinsip saling menguntungkan. Faktor utama dalam kesuksesan dala berbisnis
adalah dengan memiliki etika dan keadilan terhadap pelaku bisnis.
Sarannya
dalam berbisnis lebih baik dengan memberikan keadilan yang layak agar bisnis
tercapai dengan sempurna . perusahaan-perusahaan yang melakukan hal melanggar
tersebut sebaiknya diberikan sangsi, Sangsi berupa pencabutan izin operasional.
Hal ini agar perusahaan tersebut mendapatkan efek jera.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar