Kamis, 28 November 2013

Hak Pekerja

Hak Pekerja

Hak merupakan klaim yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain, temask masyarakat. Artinya, orang yang memiliki hak tertentu dapat menuntut agar orang lain wajib menghormati atau mentaatinya.
A. Jenis-jenis hak

1. Hak legal dan hak moral
Hak legal adalah hak-hak yang didasarkan semata-mata pada hukum. Dan yang dimaksud dengan hak moral adalah hanya berlaku dalam sistemmoral karena didasarkan pada prinsip-prinsip srta normanorma moral saja.

2. Hak khusus dan hak umum
Hak khusus setiap orang timbul karena adanya suatu relasi khusus diantara sekelompok orang atau adanya fungsi khusus yang diperankan oleh seseorang atas orang lain. Sebaliknya hak umum justru tidak ada kaitannya dengan fungsi atau relasi khusus diantara manusia dalam kehidupan bersama sebagai masyarakat.

3. Hak negatif dan hak positif
Secara sederhana, hak negatif dapat dirumuskan sebagai kebebasan saya untuk memiliki dan melakukan sesuatu. Sementara itu, hak positif merupakan jenis hak yang melekat dalam diri seseorang untuk menuntut orang lain, termasuk negara agar melakukan sesuatu unuk dirinya.

4. Hak individual dan hak sosial
Hak individual adalah jenis hak yang dimiliki setiap warga Negara terhadap negaranya. Semua hak individual termasuk hak negative. Sebalikya, hak sosila adalah hak seseorang dalam kaitannya dengan orang lain atau dengan masyarakat. Hak-hak ini bersifat positif.
B. Macam-macam hak pekerja:

1. Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.

3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.

4. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.

5. Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.

6. Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.

7. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.

8. Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
C. Whistle Blowing

Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.

Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Ada dua macam whistle blowing :
  • Whistle blowing internal

Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
  • Whistle blowing eksternal

Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Referensi :
  1. http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/hak-pekerja/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar