Hak Pekerja
Hak merupakan klaim
yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain, temask
masyarakat. Artinya, orang yang memiliki hak tertentu dapat menuntut agar orang
lain wajib menghormati atau mentaatinya.
A. Jenis-jenis hak
1. Hak legal dan hak
moral
Hak legal adalah
hak-hak yang didasarkan semata-mata pada hukum. Dan yang dimaksud dengan hak
moral adalah hanya berlaku dalam sistemmoral karena didasarkan pada
prinsip-prinsip srta normanorma moral saja.
2. Hak khusus dan hak
umum
Hak khusus setiap orang
timbul karena adanya suatu relasi khusus diantara sekelompok orang atau adanya
fungsi khusus yang diperankan oleh seseorang atas orang lain. Sebaliknya hak
umum justru tidak ada kaitannya dengan fungsi atau relasi khusus diantara
manusia dalam kehidupan bersama sebagai masyarakat.
3. Hak negatif dan hak
positif
Secara sederhana, hak
negatif dapat dirumuskan sebagai kebebasan saya untuk memiliki dan melakukan
sesuatu. Sementara itu, hak positif merupakan jenis hak yang melekat dalam diri
seseorang untuk menuntut orang lain, termasuk negara agar melakukan sesuatu
unuk dirinya.
4. Hak individual dan
hak sosial
Hak individual adalah
jenis hak yang dimiliki setiap warga Negara terhadap negaranya. Semua hak
individual termasuk hak negative. Sebalikya, hak sosila adalah hak seseorang
dalam kaitannya dengan orang lain atau dengan masyarakat. Hak-hak ini bersifat
positif.
B. Macam-macam hak
pekerja:
1. Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan
merupakan hak azasi manusia. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam
undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Hak atas upah yang
adil
Hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan.
3. Hak untuk
berserikat dan berkumpul
Untuk bisa
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De
Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan
peran yang penting.
4. Hak atas
perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas,
dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja
dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
5. Hak untuk
diproses hukum secara sah
Hak ini terutama
berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu
karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut
wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau
ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
6. Hak untuk
diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua
pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada
diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun
peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
7. Hak atas
rahasia pribadi
Karyawan punya hak
untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada
hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
8. Hak atas
kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh
dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau
mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti
apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
C. Whistle Blowing
Whistle blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain.
Ada dua macam whistle
blowing :
- Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika
seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan
oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu
kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
- Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana
seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat.
Referensi :
- http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/hak-pekerja/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar